Jasa Pengurusan PBG Cepat, Legal, dan Tanpa Ribet
Hubungi Kami
Belum punya PBG? Bangunan bisa bermasalah!
Kami bantu urus PBG Anda dengan proses cepat, legal, dan tanpa ribet.


🚀 Konsultasi GRATIS
📄 Dibantu sampai izin terbit
⚖️ Dijamin sesuai aturan terbaru

Apa itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
adalah izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum melakukan pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan.
PBG memastikan bangunan Anda memenuhi standar teknis, tata ruang, serta aspek keselamatan sesuai regulasi yang berlaku.

Layanan Kami

Kami membantu pengurusan PBG secara menyeluruh, meliputi:

Persiapan dan pengecekan dokumen
Penyusunan gambar teknis (arsitektur, struktur, MEP)
Pendampingan proses hingga izin terbit

Persyaratan PBG

Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:

Fotokopi KTP & NPWP pemohon
Bukti kepemilikan tanah (SHM / HGB / AJB)
Surat ukur / site plan
Gambar arsitektur bangunan
Gambar struktur & utilitas (MEP)
Dokumen perencanaan teknis
Persetujuan lingkungan (jika diperlukan)
Data OSS (NIB) untuk badan usaha

👉 Catatan: Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan lokasi bangunan.

Kenapa Pilih Kami?

✔ Proses dibantu dari awal sampai terbit
✔ Ditangani tim ahli (arsitek & legal)
✔ Minim revisi, hemat waktu & tenaga
✔ Konsultasi GRATIS tanpa komitmen


Urus PBG Tanpa Ribet!

Bangun atau renovasi sekarang wajib PBG.
Serahkan pada tim profesional kami — cepat, aman, dan sesuai regulasi.